Halaman:Perpres-5-2017.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 28
    1. Sekolah Pembentukan Perwira sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf d, disingkat Setukpa yang berada di bawah Kalemdiklat.
    2. Setukpa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan pembentukan Perwira Polri yang bersumber dari anggota Polri.
    3. Setukpa dipimpin oleh Kepala Setukpa disingkat Kasetukpa yang bertanggung jawab kepada Kalemdiklat.
  2. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 29
    1. Pendidikan dan Pelatihan Khusus Kejahatan Transnasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (5) huruf e, disingkat Diklatsus Jatrans yang berada di bawah Kalemdiklat.
    2. Diklatsus Jatrans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pusat pendidikan dan pelatihan pemberantasan kejahatan lintas batas negara yang dibentuk berdasarkan kerja sama beberapa negara.
    3. Diklatsus Jatrans sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyelenggarakan kerja sama, pendidikan dan pelatihan pemberantasan kejahatan transnasional bagi para penegak hukum.
    4. Diklatsus Jatrans dipimpin oleh Kepala Diklatsus Jatrans disingkat Kadiklatsus Jatrans yang bertanggung jawab kepada Kalemdiklat.