Halaman:Perpres-5-2017.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 29A
    1. Pendidikan dan Pelatihan Reserse sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf f disingkat Diklat Reserse yang berada di bawah Kalemdiklat.
    2. Diklat Reserse sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pusat pendidikan dan pelatihan bidang penyidikan.
    3. Diklat Reserse sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bidang penyidikan dan bidang khusus penyidik pegawai negeri sipil serta program pendidikan dan pelatihan yang dibebankan oleh Lemdiklat.
    4. Diklat Reserse dipimpin oleh Kepala Diklat Reserse disingkat Kadiklat Reserse yang bertanggung jawab kepada Kalemdiklat.
  2. Ketentuan ayat (1), ayat (2),, dan ayat (4) Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 32
    1. Pusat Kedokteran dan Kesehatan disingkat Pusdokkes merupakan unsur pendukung di bidang kedokteran dan kesehatan yang berada di bawah Kapolri.