Halaman:Perpres-5-2017.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 26
    1. Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf b, disingkat STIK yang berada di bawah Kalemdiklat.
    2. STIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang ilmu kepolisian bagi kepentingan Polri dan unsur-unsur terkait serta pengkajian dan penelitian masalah-masalah yang berkaitan dengan fungsi kepolisian dalam rangka pengembangan dan mendorong penerapan ilmu dan teknologi kepolisian.
    3. STIK dipimpin oleh Ketua STIK yang bertanggung jawab kepada Kalemdiklat.
    4. STIK terdiri atas 4 (empat) Wakil Ketua dan paling banyak 2 (dua) Direktur Program Pendidikan.
  2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 27
    1. Akademi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) huruf c, disingkat Akpol yang berada di bawah Kalemdiklat.
    2. Akpol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan pembentukan Perwira Polri yang bersumber dari lulusan pendidikan menengah umum atau bentuk lain yang sederajat dan anggota Polri.
    3. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Akpol menyelenggarakan fungsi pendidikan pembentukan Perwira Polri Sumber Sarjana, disingkat PPSS.
    4. Akpol dipimpin oleh Gubernur Akpol disingkat Gub Akpol yang bertanggung jawab kepada Kalemdiklat.
    5. Gub Akpol dibantu oleh Wakil Gub Akpol disingkat Wagub Akpol.