Halaman:Permenristek 5-2012.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca


Mengingat:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintah yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58 Lembaran Negara Nomor 4843);
  3. Undang-Undang Tahun 2008 Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2011;
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2011;
  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011 tentang Penunjukan Pejabat Menteri;
  7. Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 03/ M/PER/VI/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset dan Teknologi;