Halaman:Permenristek 5-2012.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca


  1. Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 01/ M/PER/IV/2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Kementerian Riset dan Teknologi;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan: PERATURAN MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI TENTANG PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI.



BAB I
KETENTUAN UMUM


Bagian Kesatu
Pengertian

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pengadaan secara elektronik atau e-procurement adalah Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik melalui http://lpse.ristek.go.id.
  2. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah unit kerja yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik.
  3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Riset dan Teknologi.
  4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Riset dan Teknologi.