Halaman:Permenristek 5-2012.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca


MENTERI MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik dan fasilitasi pengadaan Riset barang/jasa dan secara elektronik serta di Kementerian Riset dan Teknologi serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dilakukan proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Layanan Menteri Negara Riset dan Teknologi tentang Teknologi;