Halaman:Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk:
    1. pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi, kabupaten, atau kecamatan yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar; dan
    2. pelayaran kecamatan antarprovinsi, dengan kabupaten, ketentuan atau pelabuhan asal, singgah, atau tujuan merupakan wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikecualikan untuk pelayanan kapal penumpang sebagai berikut:
  1. kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia dari pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia;
  2. kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal warga negara Indonesia yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing, dari pelabuhan domestik yang digunakan sebagai titik debarkasi anak buah kapal warga negara Indonesia setelah mendapat izin persetujuan melakukan debarkasi pemulangan anak buah kapal warga negara Indonesia dari gugus tugas corona virus disease 2019 (covid-19) daerah dan gugus tugas corona virus disease 2019 (covid-19) pusat, menuju ke pelabuhan daerah asal anak buah kapal warga negara Indonesia;