Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
kapal penumpang yang melayani transportasi rutin
nonmudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu
aglomerasi kecamatan dengan ketentuan dan
persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau
pelabuhan dalam wilayah satu kecamatan yang tidak
dalam penetapan pembatasan sosial berskala besar atau
zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19);
kapal penumpang yang melayani transportasi rutin
nonmudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu
aglomerasi kabupaten dengan ketentuan dan
persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau
pelabuhan dalam wilayah satu kabupaten yang tidak
dalam penetapan pembatasan sosial berskala besar atau
zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19);
kapal penumpang yang melayani transportasi rutin
nonmudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu
aglomerasi provinsi dengan ketentuan dan persyaratan
pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam
wilayah satu provinsi yang tidak dalam penetapan
pembatasan sosial berskala besar penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19);
kapal penumpang yang melayani transportasi antarpulau
khusus bagi Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Republik Indonesia, aparatur sipil negara, dan tenaga
medis yang sedang dalam melaksanakan tugas; dan
kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk
mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok
dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, dan
barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam
hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah
jumlahnya tidak mencukupi.