Halaman:Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. kapal penumpang yang melayani transportasi rutin nonmudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu aglomerasi kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu kecamatan yang tidak dalam penetapan pembatasan sosial berskala besar atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19);
  2. kapal penumpang yang melayani transportasi rutin nonmudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu aglomerasi kabupaten dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu kabupaten yang tidak dalam penetapan pembatasan sosial berskala besar atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19);
  3. kapal penumpang yang melayani transportasi rutin nonmudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu aglomerasi provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu provinsi yang tidak dalam penetapan pembatasan sosial berskala besar penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19);
  4. kapal penumpang yang melayani transportasi antarpulau khusus bagi Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, aparatur sipil negara, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas; dan
  5. kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, dan barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi.