Dalam pelaksanaan larangan sementara penggunaan
transportasi perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, penyelenggara sarana perkeretaapian dapat menyelenggarakan perjalanan kereta api luar biasa dengan ketentuan sebagai berikut:
perjalanan kereta api luar biasa hanya dapat
berjalan untuk melayani petugas penanganan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) dengan membawa surat dari gugus tugas corona virus disease 2019 (covid-19) yang diizinkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
penyelenggara sarana perkeretaapian menyiapkan
rangkaian kereta api luar biasa untuk pengoperasian lintas utara dan lintas selatan.
Pengaturan penumpang kereta api luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di stasiun dan di dalam kereta api mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).
Pasal 12
Penyelenggara saran perkeretaapian yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c berlaku untuk semua kapal penumpang.