Halaman:Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 11
  1. Dalam pelaksanaan larangan sementara penggunaan transportasi perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, penyelenggara sarana perkeretaapian dapat menyelenggarakan perjalanan kereta api luar biasa dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. perjalanan kereta api luar biasa hanya dapat berjalan untuk melayani petugas penanganan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) dengan membawa surat dari gugus tugas corona virus disease 2019 (covid-19) yang diizinkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    2. penyelenggara sarana perkeretaapian menyiapkan rangkaian kereta api luar biasa untuk pengoperasian lintas utara dan lintas selatan.
  2. Pengaturan penumpang kereta api luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di stasiun dan di dalam kereta api mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).

Pasal 12
Penyelenggara saran perkeretaapian yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13
  1. Larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c berlaku untuk semua kapal penumpang.