Lompat ke isi

Halaman:Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur);
  2. Jogja Raya;
  3. Solo Raya;
  4. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila); dan
  5. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).
  1. Pengaturan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan ketentuan pembatasan jumlah operasional sarana dan memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik.
  2. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat menyusun ketentuan mengenai pembatasan jumlah operasional sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 4
Pengawasan pengaturan lalu lintas dalam pelaksanaan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh:
  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dan dinas perhubungan, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan, dan/atau
  2. Balai Pengelola Transportasi Darat dan unit pelaksana teknis pelabuhan dibantu oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia, untuk kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.