Lompat ke isi

Halaman:Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada pos koordinasi sebagai titik pengecekan yang dilaksanakan bersama-sama dengan satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 dan pemerintah daerah.
  2. Titik pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan pada lokasi sebagai berikut:
    1. akses utama keluar dan/atau masuk pada jalan tol dan jalan nontol,
    2. terminal angkutan penumpang, dan/atau
    3. pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
  3. Dalam hal terjadi perubahan kondisi lalu lintas, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan perubahan pengaturan lalu lintas.

Pasal 5
  1. Penyelenggara sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mengembalikan biaya tiket secara penuh 100% (seratus persen) dan diberikan secara tunai kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3).
  2. Pengembalian biaya tiket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian.

Pasal 6
Terhadap pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. pengendara diarahkan atau diperintahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan/atau dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  2. perusahaan angkutan umum atau badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.