Halaman:Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia terlantar, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  2. operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas.
  1. Larangan penggunaan atau pengoperasian kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dikecualikan untuk kapal yang mengangkut:
    1. kendaraan angkutan barang;
    2. kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
    3. kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan penanganan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19); atau
    4. kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
  2. Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam 1 (satu) kawasan perkotaan atau yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 (covid-19).
  3. Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
    1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro);
    2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);
    3. Bandung Raya;