Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 26
Badan usaha angkutan udara harus mengembalikan biaya tiket kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3).
Pasal 27
Pengembalian biaya tiket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
pengembalian biaya tiket 100% (seratus persen)
secara tunai;
melakukan penjadwalan ulang untuk kelas yang sama bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya tambahan; atau
melakukan perubahan rute penerbangan bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket.
Pengembalian biaya tiket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian.
Penjadwalan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan perubahan rute penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku selama 1 (satu) tahun untuk 1 (satu) kali pemesanan ulang.
Dalam hal pengembalian biaya dilakukan dengan cara perubahan rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c), dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian selisih tarif pada rute yang dipilih.
Pasal 28
Badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan rute sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.