Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 29
Penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk perjalanan yang dikecualikan harus memenuhi
persyaratan perjalanan orang yang telah ditetapkan oleh
satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 (covid-19).
Penyelenggara/operator prasarana transportasi dalam
memberikan pelayanan terhadap sarana transportasi
untuk perjalanan yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan protokol
kesehatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) dan sesuai dengan kebutuhan pengoperasian.
Penyelenggara/operator prasarana transportasi yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penerapan
protokol kesehatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, gubernur, bupati/wali kota, satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) pusat dan daerah, unit pelaksana teknis kementerian perhubungan, dan penyelenggara/operator prasarana transportasi melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.