Halaman:Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pelaksanaan penerbangan untuk kegiatan angkutan kargo dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara yang mengoperasikan pesawat udara dengan konfigurasi penumpang dan wajib memiliki persetujuan terbang.
  2. Pelaksanaan penerbangan untuk kegiatan angkutan khusus kargo dilakukan oleh badan usaha angkutan udara yang mengoperasikan pesawat udara khusus kargo sesuai dengan persetujuan rute yang telah dimiliki.
  3. Dalam hal penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan di luar persetujuan rute yang telah dimiliki, badan usaha angkutan udara yang mengoperasikan pesawat udara khusus kargo wajib memiliki persetujuan terbang.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 24
Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 25
  1. Pengawasan terhadap pelaksanaan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan oleh direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, otoritas bandar udara, dan/atau penyelenggara bandar udara.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada pos koordinasi sebagai titik pengecekan yang dilaksanakan bersama-sama dengan satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) bidang udara, kantor kesehatan pelabuhan, dan/atau pemerintah daerah.
  3. Titik pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan pada akses utama keluar dan/atau masuk pada terminal penumpang di bandar udara.