Halaman:Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, berupa angkutan udara untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat, atau
  2. operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
  1. Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), larangan penggunaan atau pengoperasian transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikecualikan untuk sarana transportasi udara yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 (covid-19).

Pasal 22
  1. Penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh badan usaha angkutan udara dengan melakukan pembatasan jumlah operasional sarana berupa pengurangan frekuensi penerbangan dan memperhatikan penyediaan bagi operasional angkutan udara untuk kepentingan mendesak dan nonmudik.
  2. Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat menyusun ketentuan mengenai pembatasan jumlah operasional sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 23
  1. Kegiatan transportasi angkutan kargo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d harus tetap mengacu kepada protokol kesehatan yang telah ditetapkan.