Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pengembalian biaya tiket sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari
sejak calon penumpang mengajukan permohonan
pengembalian.
Penjadwalan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan perubahan rute pelayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku selama 1 (satu)
tahun untuk 1 (satu) kali pemesanan ulang.
Dalam hal pengembalian biaya dilakukan dengan cara
perubahan rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf 'c, dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian selisih tarif pada rute yang dipilih.
Pasal 19
Perusahaan angkutan laut nasional yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Larangan penggunaan atau pengoperasian transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d berlaku untuk semua angkutan udara niaga dan bukan niaga.
Pasal 21
Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikecualikan terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk:
pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;