Halaman:Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pengembalian biaya tiket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian.
  2. Penjadwalan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan perubahan rute pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku selama 1 (satu) tahun untuk 1 (satu) kali pemesanan ulang.
  3. Dalam hal pengembalian biaya dilakukan dengan cara perubahan rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 'c, dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian selisih tarif pada rute yang dipilih.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 19
Perusahaan angkutan laut nasional yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 20
Larangan penggunaan atau pengoperasian transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d berlaku untuk semua angkutan udara niaga dan bukan niaga.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 21
  1. Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikecualikan terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk:
    1. pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
    2. perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
    3. operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
    4. operasional angkutan kargo;
    5. operasional angkutan udara perintis;