Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Direktur Jenderal Perhubungan Laut dapat menyusun ketentuan mengenai pembatasan jumlah operasional sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 16
Pengawasan terhadap pelaksanaan larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan penggunaan
atau pengoperasian sarana transportasi laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan
oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau syahbandar.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada pos koordinasi sebagai titik pengecekan
yang dilaksanakan bersama-sama dengan satuan tugas
penanganan corona virus disease 2019 (covid-19),
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan pemerintah daerah di pelabuhan
setempat.
Titik pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilaksanakan pada akses utama keluar dan/atau masuk pada terminal penumpang di pelabuhan.
Pasal 17
Perusahaan angkutan laut nasional harus mengembalikan biaya tiket kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3).
Pasal 18
Pengembalian biaya tiket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
pengembalian biaya tiket 100% (seratus persen)
secara tunai;
melakukan penjadwalan ulang untuk kelas yang sama bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya tambahan; atau
melakukan perubahan rute pelayaran bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket.