Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 15
Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikecualikan untuk:
kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia,
dan/atau warga negara Indonesia yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
kapal penumpang yang melayani pemulangan awak
kapal warga negara Indonesia yang bekerja di kapal
niaga atau kapal pesiar yang dioperasikan
perusahaan asing, dari pelabuhan domestik yang
digunakan sebagai titik debarkasi menuju ke
pelabuhan daerah asal awak kapal warga negara
Indonesia setelah mendapat persetujuan melakukan
debarkasi pemulangan awak kapal warga negara
Indonesia dari satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) daerah dan pusat;
kapal penumpang yang melayani transportasi rutin
untuk pelayaran terbatas dalam satu kecamatan
dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran
dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam
wilayah satu kecamatan;
kapal penumpang yang melayani transportasi rutin
untuk pelayaran terbatas dalam satu kabupaten
dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran
dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam
wilayah satu kabupaten;
kapal penumpang yang melayani transportasi rutin
untuk pelayaran terbatas dalam satu provinsi
dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran
dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam
wilayah satu provinsi;
kapal penumpang yang melayani transportasi rutin
untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan;