Lompat ke isi

Halaman:Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 15
  1. Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikecualikan untuk:
    1. kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
    2. kapal penumpang yang melayani pemulangan awak kapal warga negara Indonesia yang bekerja di kapal niaga atau kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing, dari pelabuhan domestik yang digunakan sebagai titik debarkasi menuju ke pelabuhan daerah asal awak kapal warga negara Indonesia setelah mendapat persetujuan melakukan debarkasi pemulangan awak kapal warga negara Indonesia dari satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) daerah dan pusat;
    3. kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran terbatas dalam satu kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu kecamatan;
    4. kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran terbatas dalam satu kabupaten dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu kabupaten;
    5. kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran terbatas dalam satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu provinsi;
    6. kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan;