Halaman:Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. kapal penumpang yang melayani transportasi antarpulau, khusus bagi Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparatur sipil negara, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas;
  2. kapal penumpang yang melayani keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, berupa bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 (dua) orang, dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat;
  3. kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, dan barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi; atau
  4. operasional lainnya berdasarkan Izin Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
  1. Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), larangan pengoperasian sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikecualikan untuk sarana transportasi laut yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan corona virus disease 2019 (covid-19).
  2. Pengaturan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan pembatasan jumlah operasional sarana dan memperhatikan penyediaan bagi operasional angkutan laut untuk kepentingan mendesak dan nonmudik.