Halaman:Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
  1. Pengembalian biaya tiket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
    1. pengembalian biaya tiket 100% (seratus persen) secara tunai;
    2. melakukan penjadwalan ulang untuk kelas yang sama bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya tambahan, atau
    3. melakukan perubahan rute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket.
  2. Pengembalian biaya tiket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian.
  3. Penjadwalan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan perubahan rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku selama 1 (satu) bulan untuk 1 (satu) kali pemesanan ulang.
  4. Dalam hal pengembalian biaya dilakukan dengan cara perubahan rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c), dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian selisih tarif pada rute yang dipilih.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
Penyelenggara sarana perkeretaapian yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c berlaku untuk semua kapal penumpang.