Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan
pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka
menengah, jangka panjang dan rencana bergulir di
bidang transportasi darat dan perkeretaapian, strategi
integrasi antar/jasa moda transportasi, serta koordinasi
penyusunan rencana pembangunan sarana dan
prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme
Pinjaman/ Hibah Luar Negeri;
penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan
pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka
menengah, jangka panjang dan rencana bergulir di
bidang transportasi laut dan multimoda, serta koordinasi
penyusunan rencana pembangunan sarana dan
prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, serta Rencana Aksi
Nasional Pemberantasan Korupsi unit Sekretariat
Jenderal; dan
penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan
pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka
menengah, jangka panjang dan rencana bergulir (rolling
plan) di bidang transportasi udara dan penunjang,
koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana
dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan
mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) serta
pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di
bidang penyusunan rencana jangka menengah, jangka
panjang dan rencana bergulir.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 14
Bagian Rencana terdiri atas:
Subbagian Rencana Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
Subbagian Rencana Transportasi Laut dan Multimoda; dan
Subbagian Rencana Transportasi Udara dan Penunjang.