Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
pelaksanaan anggaran Kementerian Perhubungan dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
  1. penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan penyusunan rencana, analisis dan penetapan pentarifan di bidang transportasi, bahan untuk lembaga negara dan pemerintah;
  2. penyiapan analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program Kementerian Perhubungan termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaatnya, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Perjanjian Kinerja Kementerian Perhubungan, pengendalian gratifikasi, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, serta Sistem Pengendalian Internal Pemerintah; dan
  3. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
Biro Perencanaan terdiri atas:
  1. Bagian Rencana;
  2. Bagian Program;
  3. Bagian Pentarifan dan Pelaporan; dan
  4. Bagian Analisa dan Evaluasi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
Bagian Rencana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, sinkronisasi, integrasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir, koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan, serta Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi unit Sekretariat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Rencana menyelenggarakan fungsi: