Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
  1. Subbagian Rencana Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, strategi integrasi antar/jasa moda transportasi, serta koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri.
  2. Subbagian Rencana Transportasi Laut dan Multimoda mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir di bidang transportasi laut dan multimoda, serta koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, serta Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi unit Sekretariat Jenderal.
  3. Subbagian Rencana Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir (rolling plan) di bidang transportasi udara dan penunjang, koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan