Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 15
Subbagian Rencana Transportasi Darat dan
Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian
kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah,
jangka panjang dan rencana bergulir di bidang
transportasi darat dan perkeretaapian, strategi integrasi
antar/jasa moda transportasi, serta koordinasi
penyusunan rencana pembangunan sarana dan
prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme
Pinjaman/Hibah Luar Negeri.
Subbagian Rencana Transportasi Laut dan Multimoda
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan,
penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang
dan rencana bergulir di bidang transportasi laut dan
multimoda, serta koordinasi penyusunan rencana
pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang
dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri,
serta Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi unit
Sekretariat Jenderal.
Subbagian Rencana Transportasi Udara dan Penunjang
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan,
penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang
dan rencana bergulir (rolling plan) di bidang transportasi
udara dan penunjang, koordinasi penyusunan rencana
pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang
dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri
(PHLN) serta pengelolaan teknologi informasi dan
komunikasi di bidang penyusunan rencana jangka
menengah, jangka panjang dan rencana bergulir.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 16
Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan