Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 8
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
Biro Perencanaan;
Biro Kepegawaian dan Organisasi;
Biro Keuangan;
Biro Hukum;
Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan BMN;
Biro Umum; dan
Biro Komunikasi dan Informasi Publik.
Bagian Ketiga Biro Perencanaan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 9
Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perhubungan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan koordinasi, sinkronisasi, integrasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir, koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan, serta Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi unit Sekretariat Jenderal;
penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/ Hibah Luar Negeri; program dan anggaran serta penyelesaian dokumen