Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
  1. Biro Perencanaan;
  2. Biro Kepegawaian dan Organisasi;
  3. Biro Keuangan;
  4. Biro Hukum;
  5. Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan BMN;
  6. Biro Umum; dan
  7. Biro Komunikasi dan Informasi Publik.


Bagian Ketiga
Biro Perencanaan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perhubungan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan koordinasi, sinkronisasi, integrasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir, koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan, serta Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi unit Sekretariat Jenderal;
  2. penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/ Hibah Luar Negeri; program dan anggaran serta penyelesaian dokumen