Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/27

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pelaksanaan anggaran.
  1. Subbagian Anggaran Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian dan evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pelaksanaan anggaran.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 54
Bagian Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Perkeretaapian;
  2. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan