Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/28

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; dan
  1. penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 56
Bagian Akuntansi terdiri atas:
  1. Subbagian Akuntansi Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
  2. Subbagian Akuntansi Transportasi Laut; dan
  3. Subbagian Akuntansi Transportasi Udara dan Penunjang.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 57
  1. Subbagian Akuntansi Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Perkeretaapian.
  2. Subbagian Akuntansi Transportasi Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi, penyusunan laporan keuangan, analisa, evaluasi laporan keuangan dan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara, serta penyiapan pembinaan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
  3. Subbagian Akuntansi Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan