Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pelaksanaan anggaran; dan
  1. penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian dan evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pelaksanaan anggaran.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 52
Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
  1. Subbagian Anggaran Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
  2. Subbagian Anggaran Transportasi Laut; dan
  3. Subbagian Anggaran Transportasi Udara dan Penunjang.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 53
  1. Subbagian Anggaran Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian dan evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pelaksanaan anggaran.
  2. Subbagian Anggaran Transportasi Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian dan evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan