Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pelaksanaan anggaran; dan
penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan
rencana, pengelolaan administrasi, revisi
pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian dan
evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Penunjang,
serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di
bidang pelaksanaan anggaran.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 52
Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
Subbagian Anggaran Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
Subbagian Anggaran Transportasi Laut; dan
Subbagian Anggaran Transportasi Udara dan Penunjang.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 53
Subbagian Anggaran Transportasi Darat dan
Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana,
pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana,
pemantauan, penelitian dan evaluasi, penilaian dan
penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja di lingkungan Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal
Perkeretaapian, serta pengelolaan teknologi informasi dan
komunikasi di bidang pelaksanaan anggaran.
Subbagian Anggaran Transportasi Laut mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi
penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi
pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian dan
evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan