Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
penyiapan pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 49
Biro Keuangan terdiri atas:
Bagian Pelaksanaan Anggaran;
Bagian Akuntansi;
Bagian Perbendaharaan; dan
Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 50
Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan koordinasi penyusunan rencana, pengelolaan administrasi, revisi pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian, evaluasi, penilaian, dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan
rencana, pengelolaan administrasi, revisi
pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian dan
evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat
Jenderal Perkeretaapian, serta pengelolaan teknologi
informasi dan komunikasi di bidang pelaksanaan
anggaran;
penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi penyusunan
rencana, pengelolaan administrasi, revisi
pelaksanaan/rencana, pemantauan, penelitian dan
evaluasi, penilaian dan penyusunan laporan pelaksanaan