Halaman ini telah diuji baca
Bagian Keempat
Biro Kepegawaian dan Organisasi
Bagian Keempat
Biro Kepegawaian dan Organisasi
Pasal 28
Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana, serta administrasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan. |
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
|
Pasal 30
Biro Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas:
|
Pasal 31
Bagian Perencanaan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pemberian dukungan |