Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
administratif, dan pengendalian perencanaan kepegawaian, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Perencanaan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, anggaran, akuntabilitas kinerja Biro, pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, pengelolaan layanan pengadaan dan barang milik negara, sistem pengendalian internal pemerintah, dukungan pelaksanan keterbukaan informasi publik, serta evaluasi dan penyusunan laporan Biro;
  2. penyiapan bahan inventarisasi, pengembangan, integrasi, pengelolaan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data pegawai, analisis jabatan, analisis beban kerja, kebutuhan dan redistribusi pegawai, penyusunan formasi pegawai, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang kepegawaian, serta pengendalian gratifikasi; dan
  3. penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengadaan dan pengangkatan serta orientasi calon pegawai.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 33
Bagian Perencanaan Kepegawaian terdiri atas:
  1. Subbagian Program dan Tata Usaha Biro;
  2. Subbagian Data dan Formasi Pegawai; dan
  3. Subbagian Pengadaan dan Pengangkatan Pegawai.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 34
  1. Subbagian Program dan Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, anggaran, akuntabilitas kinerja Biro, pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro,