Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
administratif, dan pengendalian perencanaan kepegawaian, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Perencanaan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja,
anggaran, akuntabilitas kinerja Biro, pelaksanaan
urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, pengelolaan
layanan pengadaan dan barang milik negara, sistem
pengendalian internal pemerintah, dukungan pelaksanan
keterbukaan informasi publik, serta evaluasi dan
penyusunan laporan Biro;
penyiapan bahan inventarisasi, pengembangan, integrasi,
pengelolaan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data
pegawai, analisis jabatan, analisis beban kerja,
kebutuhan dan redistribusi pegawai, penyusunan formasi
pegawai, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara,
pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di
bidang kepegawaian, serta pengendalian gratifikasi; dan
penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,
dan pelaporan di bidang pengadaan dan pengangkatan
serta orientasi calon pegawai.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 33
Bagian Perencanaan Kepegawaian terdiri atas:
Subbagian Program dan Tata Usaha Biro;
Subbagian Data dan Formasi Pegawai; dan
Subbagian Pengadaan dan Pengangkatan Pegawai.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 34
Subbagian Program dan Tata Usaha Biro mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana,
program kerja, anggaran, akuntabilitas kinerja Biro,
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro,