Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi darat dan perkeretaapian termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian Perhubungan, Penyusunan Perjanjian Kinerja Kementerian Perhubungan, pengendalian gratifikasi, serta pelaksanaan reformasi birokrasi.
  1. Subbagian Analisa dan Evaluasi Transportasi Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi laut dan multimoda termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat Jenderal, Penyusunan Perjanjian Kinerja Sekretariat Jenderal, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang analisa dan evaluasi.
  2. Subbagian Analisa dan Evaluasi Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi udara dan penunjang termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Biro Perencanaan, Penyusunan Perjanjian Kinerja Biro Perencanaan, serta Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.