Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
perkembangan biaya transportasi, penyusunan rencana pentarifan termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, penyusunan formula dan penetapan tarif jasa transportasi udara dan penunjang, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pentarifan jasa transportasi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 22
Bagian Pentarifan dan Pelaporan terdiri atas:
Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Darat dan Perkeretaapian serta Tata Usaha Biro;
Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Laut; dan
Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Udara dan Penunjang.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 23
Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Darat
dan Perkeretaapian serta Tata Usaha Biro mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan hubungan lembaga
negara dan lembaga pemerintah, koordinasi, sinkronisasi
dan pengendalian perkembangan biaya transportasi,
penyusunan rencana pentarifan termasuk tarif
Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan
Umum, penyusunan formula dan penetapan tarif jasa
transportasi darat dan perkeretaapian, pelaksanaan
urusan tata usaha dan rumah tangga Biro, pengelolaan
layanan pengadaan dan barang milik negara,
pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara dan Aparatur Sipil Negara, dukungan
pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta
pengelolaan jabatan fungsional di bidang perencanaan.
Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Laut
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah,
koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian perkembangan
biaya transportasi, penyusunan rencana pentarifan