Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang transportasi udara dan penunjang.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 20
Bagian Pentarifan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan penyusunan rencana, analisis dan penetapan pentarifan di bidang transportasi, bahan untuk lembaga negara dan pemerintah, pengelolaan jabatan fungsional di bidang perencanaan serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Pentarifan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga
pemerintah, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian
perkembangan biaya transportasi, penyusunan rencana
pentarifan termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan
Pajak dan Badan Layanan Umum, penyusunan formula
dan penetapan tarif jasa transportasi darat dan
perkeretaapian, pelaksanaan urusan tata usaha dan
rumah tangga Biro, pengelolaan layanan pengadaan dan
barang milik negara, pelaksanaan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil
Negara, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi
publik, serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang
perencanaan;
penyiapan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga
pemerintah, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian
perkembangan biaya transportasi, penyusunan rencana
pentarifan termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan
Pajak dan Badan Layanan Umum, penyusunan formula
dan penetapan tarif jasa transportasi laut; dan
penyiapan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga
pemerintah, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian