Halaman:Permenhub Nomor 122 Tahun 2018.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, penyusunan formula dan penetapan tarif jasa transportasi laut.
  1. Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian perkembangan biaya transportasi, penyusunan rencana pentarifan termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, penyusunan formula dan penetapan tarif jasa transportasi udara dan penunjang, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pentarifan jasa transportasi.

Pasal 24
Bagian Analisa dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program Kementerian Perhubungan termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaatnya, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Perjanjian Kinerja Kementerian Perhubungan, pengendalian gratifikasi, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, serta Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.

Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Analisa dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi darat dan perkeretaapian termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian Perhubungan,