Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pemimpin Perguruan Tinggi adalah Rektor pada
Universitas dan Institut, Ketua pada Sekolah Tinggi,
Direktur pada Politeknik, Akademi, dan Akademi
Komunitas.
Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut
Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk
menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
Korban adalah Mahasiswa, Pendidik, Tenaga
Kependidikan, Warga Kampus, dan masyarakat umum
yang mengalami Kekerasan Seksual.
Terlapor adalah Mahasiswa, Pendidik, Tenaga
Kependidikan, Warga Kampus, dan masyarakat umum
yang diduga melakukan Kekerasan Seksual terhadap Korban.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Seksual yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah
bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di
Perguruan Tinggi.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan:
sebagai pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang terkait dengan pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus; dan
untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang
manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus di Perguruan Tinggi.