Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Pasal 3
|
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip:
- kepentingan terbaik bagi Korban;
- keadilan dan kesetaraan gender;
- kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;
- akuntabilitas;
- independen;
- kehati-hatian;
- konsisten; dan
- jaminan ketidakberulangan.
|
Pasal 4
|
Sasaran Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual meliputi:
- Mahasiswa;
- Pendidik;
- Tenaga Kependidikan;
- Warga Kampus; dan
- masyarakat umum yang berinteraksi dengan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma.
|
Pasal 5
|
- Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
- Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
- memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
|