Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan
merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau
menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang,
karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang
berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis
dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan
reproduksi seseorang dan hilang kesempatan
melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan
optimal.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Pencegahan adalah tindakan/cara/proses yang dilakukan
agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan
Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Penanganan adalah tindakan/cara/proses untuk
menangani Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Pemeriksaan adalah tindakan/cara/proses yang
dilakukan Perguruan Tinggi untuk menindaklanjuti
laporan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan
Tinggi.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi
sebagai dosen, instruktur, dan tutor yang berpartisipasi
dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Warga Kampus adalah masyarakat yang beraktivitas
dan/atau bekerja di kampus.