Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 263
Pasal 263
Pusat Data dan Teknologi Informasi terdiri atas:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 264
Pasal 264
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat. |
Bagian Kedua
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
Bagian Kedua
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 265
Pasal 265
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 266
Pasal 266
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan serta urusan ketatausahaan Pusat. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 267
Pasal 267
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai menyelenggarakan fungsi:
|