Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/94

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB XI
PUSAT


Bagian Kesatu
Pusat Data dan Teknologi Informasi


Pasal 260
  1. Pusat Data dan Teknologi Informasi merupakan unit organisasi Kementerian di bidang data dan teknologi informasi Kementerian.
  2. Pusat Data dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 261
Pusat Data dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data dan statistik serta pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan dan kebudayaan dan urusan ketatausahaan Pusat.

Pasal 262
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, Pusat Data dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik serta pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan dan kebudayaan;
  2. pelaksanaan pengelolaan data dan statistik bidang pendidikan dan kebudayaan;
  3. pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan dan kebudayaan;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data dan statistik serta pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
  5. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.