Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 235
Pasal 235
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat. |
Bagian Ketujuh
Pusat Penelitian Arkeologi Nasional
Bagian Ketujuh
Pusat Penelitian Arkeologi Nasional
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 236
Pasal 236
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 237
Pasal 237
Pusat Penelitian Arkeologi Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian arkeologi serta urusan ketatausahaan Pusat. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 238
Pasal 238
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Pusat Penelitian Arkeologi Nasional menyelenggarakan fungsi:
|