Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/86

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Pasal 232
Pusat Kurikulum dan Perbukuan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kurikulum serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan dan urusan ketatausahaan Pusat.

Pasal 233
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Pusat Kurikulum dan Perbukuan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan kebijakan teknis pengembangan kurikulum serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
  2. pelaksanaan pengembangan kurikulum;
  3. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
  4. koordinasi dan fasilitasi pengembangan kurikulum serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kurikulum serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; dan
  6. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.

Pasal 234
Pusat Kurikulum dan Perbukuan terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.