Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/88

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. pendayagunaan dan pelayanan data hasil penelitian arkeologi;
  2. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan arkeologi; dan
  3. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 239
Pusat Penelitian Arkeologi Nasional terdiri atas:
  1. Bagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 240
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Pusat.


BAB X
BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA


Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 241
  1. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dipimpin oleh Kepala Badan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 242
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra Indonesia.