Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/49

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 116
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi di bidang koordinasi dan pelayanan administratif.
  2. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 117
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal serta urusan ketatausahaan Direktorat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 118
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan tinggi vokasi dan profesi, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  2. pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan tinggi vokasi dan profesi, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  3. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan tinggi vokasi dan profesi, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  4. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Direktorat Jenderal;