Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
penyusunan bahan peraturan perundang-undangan dan penelaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;
pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan
hubungan masyarakat di bidang pendidikan tinggi vokasi dan profesi, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan tinggi vokasi dan profesi, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; dan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 119
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 120
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal.