Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/50

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. penyusunan bahan peraturan perundang-undangan dan penelaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
  2. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;
  3. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
  4. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan tinggi vokasi dan profesi, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  5. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
  6. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan tinggi vokasi dan profesi, sekolah menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 119
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 120
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal.