Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
tata kelola pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
pelaksanaan kebijakan penetapan standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan vokasi;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan pendidikan vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri;
perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi vokasi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 115
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi terdiri atas:
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan;
Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi; dan
Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri.