Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/48

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
tata kelola pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  1. pelaksanaan kebijakan penetapan standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan vokasi;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  4. pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan pendidikan vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri;
  5. perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi vokasi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 115
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi terdiri atas:
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
  2. Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan;
  3. Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi; dan
  4. Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri.