Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/47

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 110
Direktorat Pendidikan Khusus terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 111
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat.


BAB V
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN VOKASI


Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 112
  1. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 113
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 114
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan standar dan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan