Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini;
  1. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, asesmen dan pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini;
  2. pembinaan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, asesmen dan pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, asesmen dan pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini;
  4. fasilitasi di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, asesmen dan pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, asesmen dan pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini;
  6. pembinaan jabatan fungsional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini;
  7. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, asesmen