Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kelima
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 63
  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan di bidang formasi, karir, pendistribusian, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini.
  2. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 64
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, asesmen dan pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini serta pembinaan jabatan fungsional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan urusan ketatausahaan Direktorat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 65
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, asesmen dan pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah