Halaman:Permendikbud-45-2019.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
dan pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini; dan
  1. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 66
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 67
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat.


Bagian Keenam
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 68
  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar merupakan unit organisasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan di bidang formasi, karir, pendistribusian, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan dasar.
  2. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 69
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi, pemberian