Halaman ini telah diuji baca
dan pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini; dan
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 66
Pasal 66
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini terdiri atas:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 67
Pasal 67
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat. |
Bagian Keenam
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
Bagian Keenam
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 68
Pasal 68
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 69
Pasal 69
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi, pemberian |